Blogroll

Radio SWK FM Inspirasi Dinamika Orang Nganjuk

Senin, 02 Juli 2012

Revisi UU Penyiaran: Mengembalikan Seutuhnya Wewenang Publik

Kewenangan publik yang gariskan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran harus dikembalikan secara utuh. Revisi UU Penyiaran diharapkan bisa meluruskan kembali hakiki dari UU hasil reformasi 1998 lalu. “Kami ingin kewenangan KPI Pusat dan KPI Daerah sesuai dengan roh Undang-undang Penyiaran. Karena itu, kami ingin publik mendukung dan itu merupakan harapan besar kami,” tegas anggota KPI Pusat, Judhariksawan, di depan peserta dialog publik dengan tema “Penguatan Peran KPI sebagai Regulator Penyiaran dalam Revisi UU Penyiaran” di Losari, Makassar, Kamis, 17 Februari 2011. Sebelumnya, Judha menceritakan, UU Penyiaran terlahirkan karena gejolak pergerakan reformasi.
UU ini merupakan bentuk perlawanan dan pelepasan dari rezim otoritarian. Ketika UU ini belum ada, penyiaran di tanah air dikuasai oleh rezim penguasa pada saat itu. “Undang-undang ini sebagai wujud dari sebuah demokratisasi,” katanya. Dalam perjalanannya setelah dilahirkan pada 2002 lalu, UU ini ternyata belum bisa sepenuhnya diterima oleh sisa-sisa rezim otoritarian. Menurut Judha, banyak cara dari kalangan tersebut untuk melawan dan berupaya mengkerdilkan kewenangan KPI. “Karena itu, kita harus mengawal proses revisi yang saat ini sudah mulai berjalan di DPR.” Pandangan yang sama juga disampaikan anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Iswandi Syahputra. Ketika orde baru, posisi publik selalu tertekan oleh kepentingan penguasa ataupun industri. Mestinya antara publik, pemerintah dan industri, posisinya sejajar. Selain itu, antar mereka tidak saling mendominasi. Lebih dalam, Iswandi menjelaskan, faktor-faktor ataupun alasan mengapa industri penyiaran harus di tata. Menurutnya, media penyiaran menggunakan medium frekuensi. Adapun frekuensi adalah sumber daya alam (SDA) terbatas dan merupakan milik publik. Kemudian, melalui frekuensi, isi siaran dapat dinikmati (diakses) publik secara gratis (free to air). Selain itu, media penyiaran memiliki kemampuan mempengaruhi, mengarahkan, membentuk dan menentukan opini publik. Pada gilirannya, kata Iswandi, media penyiaran memiliki kemampuan menciptakan kebutuhan palsu melalui mekanisme yang disebut Kellner sebagai the logic accumulation. Secara garis besar, Iswandi menjelaskan perihal prinsip penataan industri penyiaran yakni dari publik, oleh publik dan untuk publik. Hakekat dasarnya, urusan publik diatur oleh lembaga publik. Di dalam UU Penyiaran tahun 2002, KPI merupakan lembaga negara independen yang merupakan perwujudan serta masyarakat dan mewakili publik serta mengurusi hal-hal soal penyiaran. Sayangnya, fakta yang ada justru berbeda. Dalam makalah yang disampaikan Iswandi diterangkan jika kewenangan tersebut banyak dipangkas oleh aturan yang ada di bawah UU tersebut. Dalam konfigurasi regulasi tersebut, KPI hanya aksesoris pelengkap keindahan palsu bagi demokrasi penyiaran. “Karena itu, revisi UU ini harus menjadi kesempatan kita untuk kembali merebut kewenangan tersebut. Mari bung rebut kembali,” katanya bersemangat. Red/RG sumber : http://www.kpi.go.id/

0 komentar

Posting Komentar