Blogroll

Radio SWK FM Inspirasi Dinamika Orang Nganjuk

Senin, 16 Juli 2012

Memperingati “Matinya Hari Penyiaran Nasional”

Kehendak Rakyat atas difersity of conten menjadi mimpi yang menjanjikan pencerahan untuk terbangunnya budaya kritis, peningkatan kesejahteraan, temuan dan inovasi pengetahuan atas peran lembaga penyiaran baik swasta, publik dan lembaga penyiaran komunitas semakin serak disuarakan dan buram dilihat dalam langkah pemangku kebijakan kita mereka telah kehilangan sensitiffitasnya.

Hak Rakyat telah digadai oleh regulasi yang tidak berpihak kepada mereka, media penyiaran yang ada tidak menggambarkan keragaman pengetahuan dan budaya yang berkembang di masyarakat dikarenakan oleh monopoli kepemilikan lembaga penyiaran swasta yang menguasai sebagian besar alokasi frekwensi  yang ada, ketidak adilan menjadi terasa menyengat seperti bau telur busuk bagi kaum marginal, palaku penyiaran komunitas yang merasa hak keadilan frekwensinya di bajak oleh kepentingan para penguasa.

Keberadaan penyiaran komunitas yang sebagian besar menyuarakan kepentingan rakyat belum mampu ditangkap secara kritis oleh pemerintah sehingga muncul peraturan dan undang undang yang diskriminatif terhadap eksistensi penyiaran komunitas. Dengan daya pancar rendah ditambah dengan alokasi frekwensi yang sangat minim membuat penyiaran komunitas tertatih tatih dalam melawan kepentingan kapitalis dan para pemilik modal yang jauh lebih besar mempengaruhi pola pikir dan kehidupan masyarakat menjadi lebih pragmatis dan konsumeris. Apabila hal ini terus menerus dibiarkan, maka tujuan penyiaran komunitas untuk memberdayakan masyarakat harus melewati ujian yang berat dan mematikan.
UU Penyiaran NO. 32 tahun 2004 telah di lahirkan dan memberi pengakuan radio komunitas, tetapi di dalam undang undang ini juga telah terjadi pendistorsian istilah dan makna komunitas yang berbasis teritori yang sempit dan tidak mengandaikan komunitas sektoral. Segmentatif undang undang ini dilahirkan juga mencirikan memberikepura-puraan hidup dan harapan bagi berkembangnya radio komunitas di indonesia, dikarenakan didalam undang undang ini juga dipersepsikan radio komunitas haruslah kecil dan miskin dari keadilan frekwensi (low frekwensi) selain itu juga radio komunitas juga dihambat untuk berkembang untuk mendapatkan dukungan iklan bagi kehidupan dan sustainability radio komunitas, kelompok kapitalis dan penguasa telah mendistorsi bahwa yang iklan itu selelu bersifat komersial, dan yang tidak komersial diasumsikan kecil dan tidak berdaya.
dilengkapi perangkat KM 17/2004 dan PP 51/2005 memberikan gambaran pencekikan yang sistematik bagi radio komunitas untuk hidup, bagaimana bisa radio komunitas tanpa mempertimbangkan tujuan keberadaan radio komunitas KM/PP ini mengambil keputusan yang  tidak memiliki dasar filosofi, demografi dan topografi dimana radio komunitas itu berada, radio komunitas di alokasikan di 3 frekwensi (107,7-107,8-107,9) yang dalam peraturan yang sama pula jarak frekwensi antar radio harus 400 Kmz, dalam situasi ini radio komunitas sesunggunya hanya satu radio pun tidak cukup atau kurang memiliki jarak antar radio dalam kata yang lain ada penipuan bagi alokasi radio komunitas serta disamping itu jumlah alokasi yang jelas tidak memberikan gambaran keadilan dikarenakan sedikitnya alokasi frekwensi.
Sweeping sebagai perangkat penegakan hukum telah terasa tebang pilih, diskriminasi, tidak menggunakan prespektif hukum kritis dan berbau anyir bagaimana menggambarkan tidak bersih dari politik kekuasaan dan politik kapitalis dalam situasi ini penyiaran menjadi milik siapa, dan untuk siapa serta buat apa?
Penyiaran kita tidak akan memiliki masa depan bagi berkembangnya demokratisasi penyiaran dalam idealnya negera demokrasi, negara akan terus menerus mengalami kesulitan memediasi apabila paradikma pengaturan frekwensi tidak diatur secara adil dan mempersilahkan bagi lembaga penyiaran komunitas bermain secara fair, negara akan terus tersandra dari dosa dosa turunan masa lalu yang kemudian diwariskan pada generasi berikutnya.
Frekwensi yang sedang menjadi pikiran sumberdaya kita ini juga sedang tidak jelas berada pada polecy siapa yang seharunya menjadi penjaga regulasi, peran dan fungsi Komisi penyiaran Indonesia yang tumpul, menggambarkan terjadi kurang singkronya bagaimana penyiaran ini diatur oleh aparatur negera.(Muhammad hasyim, Anggota jaringan radio komunitas untuk Demokrasi JRK-Dem)

0 komentar

Posting Komentar